Dewan Serap Keberatan Sanksi Administratif Pengemudi Transjakarta

May 14, 2019 4:39 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat mediasi untuk memfasilitasi keberatan sanksi administratif yang dialami pengemudi bus Transjakarta yang tergabung dalam Ikatan Pengemudi Lintas Operator PT Transjakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, mediasi tersebut digelar untuk menindaklanjuti keberatan para sopir atas pembayaran denda yang disematkan dalam nomenklatur Berita Acara (BA) 04 serta 02 disertai pasal-pasal yang mengikat bagi setiap pengemudi Bus Transjakarta.

Denda tersebut berlaku ketika sopir yang bersangkutan tidak mematuhi standar pelayanan minimun (SPM) yang dipasang PT Transjakarta. Seperti, sopir tidak mencapat headway yang ditentukan, pendingin bus mati, hingga kecelakaan yang diakibatkan kelalaian sopir itu sendiri.

“Jadi sudah didengarkan semuanya, rekomendasi Komisi B nanti supaya Dishub menginisiasi untuk pertemuan lanjutan, supaya ada masukan-masukan untuk usulan-usulan di revisi,” ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/5).

Revisi yang dimaksud Suhaimi yakni upaya untuk menyesuaikan besaran sanksi yang dibebankan sekaligus perumusan penyesuaian konversi sanksi yang dibebankan kepada setiap pengemudi.

Sehingga, ia berharap Dishub DKI sebagai perumus kebijakan pengelolaan angkutan umum dapat mematangkan secara jelas mekanisme laporan disertai analisa pemberian sanksi secara terukur kepada para pengemudi dalam pembahasan lanjutan yang rencananya akan digelar oleh pihak Dishub DKI, Selasa (21/5) pekan depan.

“Jadi sanksi kita setuju kalau ada punishment terhadap pelanggaran, tapi dasarnya harus jelas. Itulah yang kita sarankan kepada Dishub, dasar-dasar itu disamakan berdasarkan hukum yang berlaku,” terangnya.

Di lokasi yang sama, Anggota Ikatan Pengemudi Lintas Operator PT. Transjakarta, Bandri mengatakan, pihaknya berharap adanya solusi penyelesaian terbaik atas usulan penyesuaian biaya BA04 yang dibebankan kepada setiap pengemudi yang terbukti melanggar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Karena selama ini kami tidak mendapatkan keadilan atas undang-undang atau aturan yang diberlakukan terhadap kami,” jelasnya.

Bandri merinci besaran denda BA04 serta BA02 yang cukup bervariasi hingga mencapai total sanksi sebesar Rp6,4 juta setelah melalui perhitungan secara progresif. Sementara, besaran denda tersebut dinilai cukup membebani pihaknya dengan penghasilan pengemudi Transjakarta saat ini berkisar rata-rata Rp5 juta.

“Dengan adanya peraturan seperti itu seolah-olah kita tidak menanamkan rasa dan peduli atas apa dampaknya. Dan akibatnya seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan bahwa besaran sanksi atas pelanggaran yang dilakukan supir telah melewati sejumlah mekanisme perhitungan yang matang. Termasuk, biaya yang dibebankan oleh Dishub apabila terdapat sejumlah kasus tertentu yang berakibat merugikan pengemudi ataupun penumpang Transjakarta.

“Kami pun juga menerima denda tambahan dari Dishub karena kelalaian-kelalaian itu. Apalagi kami juga menanggung resiko itu, sesungguhnya denda ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada pengemudi maupun operator,” terangnya.

Dengan demikian, ia berharap agar masing-masing Operator dapat menuntaskan permasalahan tersebut agar tidak kembali merugikan pengemudi Transjakarta di kemudian hari.

“Jadi memang tidak sepenuhnya dibebankan sebagai BA04 kepada operator kemudian diteruskan kepada pengemudi. Inilah mungkin operator yang bisa punya kewenangan mengatur itu,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)