Tiga peraturan daerah (perda) perubahan modal dasar untuk tiga BUMD DKI Jakarta resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Masing-masing perubahan modal dasar untuk PT. Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD. Pembangunan Sarana Jaya.
Pengesahan ditandai langsung dengan penandatangan nota kesepahaman antara pimpinan DPRD bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, setelah sebelumnya jajaran Dewan menyetujui draf tiga perda tersebut dalam forum paripurna.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyampaikan persetujuan tersebut diberikan anggota dan pimpinan guna menggenjot kerja BUMD untuk menuntaskan sejumlah program prioritas Pemprov DKI di tahun depan.
“Seperti pembangunan transit oriented development (TOD). Kemudian juga perumahan DP 0 rupiah, intergrasi modal transportasi massal bisa segera direalisasikan dengan fleksibilitas yang lebih tinggi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/12).
Dalam Perda tersebut tiga BUMD akan mendapatkan penambahan modal dasar seperti PT. MRT Jakarta sebesar Rp40,7 triliun, PT. Jakpro sebesar Rp30 triliun, dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp10 triliun.
Triwisaksana menyampaikan, setelah seluruhnya disahkan, tiga BUMD hanya tinggal menunggu pencairan bertahap hingga batas waktu berlakunya Perda tersebut.
“Mekanisme pencairannya nanti dari Badan Pengelola Keuangan yang mengatur, yang jelas anggarannya sudah dan perdanya sudah,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap perubahan modal dasar ketiga BUMD dapat mendongkrak kualitas kinerja dalam penyelesaian masing-masing program unggulan Pemprov DKI Jakarta.
“Ini akan menjadi catatan penting untuk segera ditindaklanjuti eksekutif dalam pelaksanaannya di lapangan sehingga meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, peningkatan layanan transportasi masyarakat serta memudahkan aktivitas keseharian masyarakat menjadi lebih baik,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)