Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menetapkan revisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) menjadi Keputusan DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Triwisaksana mengatakan, perubahan tersebut telah disahkan melalui persetujuan anggota yang hadir dalam paripurna yang digelar Kamis (27/12) kemarin. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan butir-butir pasal yang termaktub dalam amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Salah satu nomenklatur yang mengalami perubahan adalah masa reses DPRD yang ditingkatkan dari 6 hari menjadi 8 hari dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat Jakarta.
“Ada beberapa hal pokok yang ada disana seperti mekanisme rapat-rapat di DPRD yaitu reses setiap kali masa sidang ditambah agar aspirasi masyarakat lebih banyak tertampung,” ujar Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/12).
Pria yang akrab disapa Sani itu berharap perubahan Revisi Perda Tatib DPRD dapat meningkatkan kinerja masing-masing anggota dewan kedepan serta memperkuat sinergi antara legislatif dengan eksekutif.
“Semoga dengan adanya perubahan tatib ini dapat memaksimalkan peran DPRD dalam melakukan check and balance antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi,” tandas Sani. (DDJP/alw/oki)