(Kebon Sirih) – Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pengesahan dua raperda yaitu Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Keolahragaan, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Mohamad Taufik, Selasa (15/12/2015).
Dalam laporan Badan Legisalsi Daerah (Balegda) terkait Raperda tentang Keolahragaan yang disampaikan oleh H. Nasrullah menyatakan, bahwa olahraga dapat menjadi media yang efektif dalam menyebarkan informasi tentang pentingnya penerapan pola hidup sehat, dan diyakini olahraga menjadi salah satu alat yang inovatif dan kreatif untuk memperkuat interaksi dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam penangaan harus dikelola secara profesional dan peran Pemerintah Daerah sangat penting untuk memberdayakan para pemuda dibidang olahraga, karena melalui kegiatan olahraga mampu mengangkat harga diri suatu bangsa dan mencuri perhatian masyarakat internasional.
Sementara laporan Raperda tentang Kepemudaan yang disampaikan Yuke Yurike menjelaskan, bahwa keberadaan dan kelanjutan hidup setiap bangsa ditentukan oleh kualitas pemudanya karena pemuda mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam proses perjuangan, pembaruan dan pembangunan bangsa. Selama ini penyelenggaraan pembangunan kepemudaan dilaksanakan oleh berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga program dan kegiatannya belum terpadu dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut pimpinan rapat H. Mohamad Taufik menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan yang dilaksanakan oleh Balegda terhadap dua raperda dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jadwal pembahasan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu dalam penyampaiannya pendapat akhir Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dibacakan Wakil Gubernur Djarot Saeful Hidayat mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan, atas jalinan kerjasama dan kemitraan yang semakin baik, serta kesungguhan mencermati substansi materi kedua raperda tersebut sehingga mendapatkan persetujuan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ditambahkannya bahwa dengan telah ditetapkannya kedua raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja pembinaan pemuda dan prestasi olahraga di DKI Jakarta. Diharapkan pula Dewan secara terus menerus melakukan pengawasan dan memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan, penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan tertib administrasi dan operasional dilapangan.
Rapat Paripurna dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pejabat Eksekutif serta undangan lainnya. (red)