Panitia Khusus Penyusunan Revisi Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Kamis (20/9) menggelar rapat membahas impelementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Triwisaksana menyampaikan bahwa Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta perlu direvisi sebagai upaya mengimplementasi amanat dari peraturan Pemerintah Pusat tersebut. (DDJP/asa)