Dewan Minta Kesadaran Masyarakat Akan Limbah B3 Ditingkatkan

January 11, 2019 5:38 pm

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengoptimalkan lagi sosialisasi mengenai bahaya limbah bahan beracun berbahaya (B3).

Hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan ancaman bahan beracun yang ada di lingkungan sekitar.

“Jadi perlu sosialisasi kepada warga seperti memberikan edukasi perlu ditingkatkan, agar adanya kesadaran hukum di masyakarat,” ujar Pantas Nainggolan, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/1).

Ia menyesalkan atasĀ  fenomena gundukan tanah di kawasan Marunda, Jakarta Utara yang diduga sebagai limbah B3 sisa produksi minyak goreng oleh sejumlah perusahaan yang ada di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Menurutnya berbagai produk olahan yang diproduksi massal harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu poin yang terpenting dalam aturan tersebut yakni perlindungan masyarakat atas limbah B3 yang dihasilkan dari pabrik produk olahan tersebut.

“Jika terbukti melanggar perusahaan-perusahaan yang telah terdeteksi Dinas LH kami usulkan untuk merekomendasikan pencabutan izinnya,” ungkap Pantas.

Dalam persoalan ini, ia juga mengusulkan agar pemerintah tak dapat menutup mata bahwa sarana dan prasana instalasi pengolahan limbah di Ibukota masih jauh dari jumlah ideal. Dengan demikian, Komisi D mendorong agar sarana dan prasaranan penanganan limbah B3 dimasukan ke dalam program pembangunan strategis daerah.

“Pemerintah harus menyediakan dan mempersiapkan tempatnya. Kemudian ada prosedur-prosedur yang harus dilalui (pengusaha),” tandas Pantas. (DDJP/ans/oki)