Komisi A DPRD Provinsi DKI mendorong Pemerintah Provinsi mematangkan kembali kajian kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono menilai, penertiban yang berujung kericuhan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pedagang, Kamis (17/1) disebabkan karena belum matangnya konsep penataan.
“Karena itu kita minta agar dimatangkan. Pemerintah mengetahui jumlah persis pedagang, begitu pun pedagang pun mengetahui zonasi berjualannya dan paham aturannya, sehingga tidak terjadi gesekan,” ujarnya, Jumat (18/1).
Selain itu, lanjut Gembong, pendataan pedagang juga harus beriringan dengan sosialisasi dan komunikasi yang efektif. Sehingga upaya penertiban PKL sebagai langkah Satpol PP dalam upaya penegakan peraturan daerah dapat berjalan optimal.
“Makanya kita dorong supaya Pemprov dan Satpol PP dapat memberikan komunikasi yang baik dulu nih sebelum adanya upaya pelaksanaan penertiban disana, jadi pelaksanaan penertiban bisa berjalan kondusif,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)