Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terus mematangkan proses pemilihan wakil gubernur (wagub) dengan menyempurnakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (tatib) DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Revisi Peraturan DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, penyempurnaan tatib dilakukan untuk mensinkronkan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam Pasal 23-24 beleid tersebut menyebutkan tentang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mekanismenya perlu diatur dalam Tata Tertib DPRD. Diantaranya mengenai pembentukan panitia pemilihan, tata cara pemilihan, jadwal dan tahapan pemilihan hingga penerapan sanksi bagi calon kepala atau wakil kepala daerah yang mengundurkan diri.
“Karena itu, harus ada penyempurnaan tata tertib pemilihan wagub untuk dijadikan pedoman,” ujar Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/9).
Pria yang akrab disapa Sani itu mengatakan, DPRD DKI sejauh ini telah menyiapkan sejumlah skenario yang akan dilaksanakan panitia pemilihan cawagub pengganti Sandiaga Uno. Salah satunya melaksanakan pemilihan dengan sistem pemungutan suara terbanyak.
“Rencananya dengan sistem voting, tentunya nanti ada putusan Badan Musyawarah terlebih dulu, baru disiapkan paripurnanya,” tandas Wakil Ketua DPRD DKI itu. (ddjp/alw/oki)