Panitia Khusus Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (07/01). Digelarnya rapat tersebut bertujuan agar naskah kode etik dan tata cara beracara DPRD DKI perlu diperbarui lantaran telah hampir habis masa berlakunya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, naskah kode etik dan tata cara beracara hanya berlaku enam bulan. Sementara kode etik yang dimiliki DPRD DKI telah berlaku sejak 24 April 2018. Artinya, aturan tersebut akan habis masa berlakunya pada 24 Januari 2019 mendatang. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus
Dewan Matangkan Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara
January 7, 2019 6:50 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus