Panitia Khusus Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (07/01). Digelarnya rapat tersebut bertujuan agar naskah kode etik dan tata cara beracara DPRD DKI perlu diperbarui lantaran telah hampir habis masa berlakunya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, naskah kode etik dan tata cara beracara hanya berlaku enam bulan. Sementara kode etik yang dimiliki DPRD DKI telah berlaku sejak 24 April 2018. Artinya, aturan tersebut akan habis masa berlakunya pada 24 Januari 2019 mendatang. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Rapimgab Serap Aduan Warga Apartemen Pluit Sea View Jakarta Utara
- DPRD DKI Gelar Coffee Morning Bersama Pengurus Kadin Jakarta
- DPRD DKI Gelar Rapat Banggar-Rapimgab terkait KUA-PPAS APBD 2026
- Pasangan Legislator Melaju ke Semifinal Bulu Tangkis DPRD DKI Jakarta Cup
- Sambut 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, DPRD DKI Jakarta Gelar Jalan Sehat
Dewan Matangkan Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara
January 7, 2019 6:50 pmUpdate Berita Terakhir
- Rapimgab Serap Aduan Warga Apartemen Pluit Sea View Jakarta Utara
- DPRD DKI Gelar Coffee Morning Bersama Pengurus Kadin Jakarta
- DPRD DKI Gelar Rapat Banggar-Rapimgab terkait KUA-PPAS APBD 2026
- Pasangan Legislator Melaju ke Semifinal Bulu Tangkis DPRD DKI Jakarta Cup
- Sambut 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, DPRD DKI Jakarta Gelar Jalan Sehat