Panitia Khusus Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (07/01). Digelarnya rapat tersebut bertujuan agar naskah kode etik dan tata cara beracara DPRD DKI perlu diperbarui lantaran telah hampir habis masa berlakunya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, naskah kode etik dan tata cara beracara hanya berlaku enam bulan. Sementara kode etik yang dimiliki DPRD DKI telah berlaku sejak 24 April 2018. Artinya, aturan tersebut akan habis masa berlakunya pada 24 Januari 2019 mendatang. (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Ketua DPRD DKI Menyapa Warga di Malam Tahun Baru 2025
- Sambut 5 Abad Jakarta, DPRD DKI Jakarta Hadiri Bentang Harapan JakASA
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Malam Sambut Tahun 2025M/1446H
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Peluncuran Beras Premium Resik Milik BUMD
- DPRD DKI Hadiri Pengukuhan Dewan Kota Jakarta Selatan
Dewan Matangkan Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara
January 7, 2019 6:50 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua DPRD DKI Menyapa Warga di Malam Tahun Baru 2025
- Sambut 5 Abad Jakarta, DPRD DKI Jakarta Hadiri Bentang Harapan JakASA
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Malam Sambut Tahun 2025M/1446H
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Peluncuran Beras Premium Resik Milik BUMD
- DPRD DKI Hadiri Pengukuhan Dewan Kota Jakarta Selatan