Panitia Khusus Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (07/01). Digelarnya rapat tersebut bertujuan agar naskah kode etik dan tata cara beracara DPRD DKI perlu diperbarui lantaran telah hampir habis masa berlakunya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, naskah kode etik dan tata cara beracara hanya berlaku enam bulan. Sementara kode etik yang dimiliki DPRD DKI telah berlaku sejak 24 April 2018. Artinya, aturan tersebut akan habis masa berlakunya pada 24 Januari 2019 mendatang. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Jakarta Water Hero 2025
- Banggar DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bahas KUA-PPAS 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Kayuh Sepeda ke Tempat Kerja
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Kinerja Kader Dasawisma
- Bapemperda DPRD DKI Jakarta Audiensi dengan Gubernur Pramono
Dewan Matangkan Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara
January 7, 2019 6:50 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Jakarta Water Hero 2025
- Banggar DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bahas KUA-PPAS 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Kayuh Sepeda ke Tempat Kerja
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Kinerja Kader Dasawisma
- Bapemperda DPRD DKI Jakarta Audiensi dengan Gubernur Pramono