Dewan Ingin Peningkatan PAD dari Revisi Perda Pajak Parkir Ditekankan

March 12, 2020 4:09 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus mematangkan setiap butir-butir pasal dari usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Agustina H mengatakan, revisi tersebut sudah seyogyanya menjadi momentum mengefektifkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak parkir yang dipungut oleh banyak pengelola parkir yang ada di Jakarta.

“Penyesuaian untuk pajak parkir ini kan tujuannya adalah pendapatan (PAD) kita, karena kalau peraturan kalau tidak rinci dan tidak detail bisa ditafsirkan secara bias. Jadi misalnya kalau kita ingin menarik pajak sebesar-besarnya ya diperjelas saja, baik perusahaannya yang menyelenggarakan parkirnya,” ujarnya, Kamis (12/3).

Selain itu, Tina Toon sapaan karib Agustina menuturkan bahwa beleid revisi perda pajak parkir nantinya harus mendorong pengelola parkir untuk mewajibkan penyerahan kontribusi pajak parkir yang telah dipungut dari masyarakat sebagai pengguna lahan parkir di seluruh kawasan DKI Jakarta sisi manajerial pengelolaan parkir di seluruh kawasan DKI Jakarta. Sehingga, penyesuaian tarif pajak parkir yang semula terhitung 20% menjadi 30% dapat tersalurkan secara efektif kepada kas daerah Pemprov DKI Jakarta.

“Kita sebagai masyarakat itu pakai lahan parkir bayar, kita juga kena bayar (pajak). Sekarang si perusahaan yang menampung dana (pajak) itu harus punya kontribusi yang besar buat pemprov, karena setiap kita bayar pasti juga bayar pajak parkirnya. Jangan sampai dari aliran pajak dari warga ini tidak sampai ke Pemprov DKI, jadi alangkah baiknya supaya itu di rinci supaya jelas aturan hukumnya,” terang Tina.

Sedangkan, Anggota Bapemperda DPRD DKI lainnya, Viani Limardi meminta kepada Pemprov DKI agar penyesuaian pajak parkir tak hanya berfokus menggenjot optimalisasi PAD Provinsi DKI Jakarta semata. Namun, setidaknya juga mampu menurunkan angka pertumbuhan kendaraan bermotor hingga tingkat kemacetan yang selalu terjadi di Ibukota.

“Jadi dari kenaikan pajak kendaraan kita, bukan hanya semata-mata meningkatkan pendapatan daerah. Kami ingin agar kenaikan (pajak) juga menurunkan tingkat kendaraan DKI. Harapan kami dengan adanya kebijakan ini kemacetan juga akan berkurang,” ujarnya.

Selain itu, menurut Viani, kebijakan penyesuaian tarif pajak parkir secara tidak langsung juga akan merangsang masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik.

“Kalau kita menaikkan, pajak, pelaku usaha akan lagi menaikan tarifnya itu bagus juga supaya orang merasa bahwa kalau pakai kendaraan  pribadi jauh lebih mahal karena ada tarif parkir yang naiknya semakin banyak. Lama-lama masyarakat juga akan mencari alternatif lain dengan kendaraan umum, maka saya harap supaya kendaraan umum kita juga perlu dipersiapkan dengan sebaik-baiknya jika hal ini terjadi,” ungkapnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebelumnya telah resmi mengajukan revisi regulasi terkait pajak parkir ke DPRD Provinsi DKI Jakarta. Penyesuaian pajak parkir ini akan dilakukan berupa kenaikan tarif pajak, serta pengaturan irisan pajak parkir yang belum tersentuh, misalnya terkait parkir valet.

Selain itu, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir selain mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), juga memiliki dampak sosial yaitu pengendalian laju penggunaan kendaraan pribadi.

Bapenda DKI Jakarta juga mengusulkan adanya kenaikan tarif parkir dari 20 persen menjadi 30 persen dari tarif parkir. Sebab, kebijakan ini telah dilakukan oleh sejumlah  daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Tangerang telah mengenakan tarif pajak parkir 25 sampai 30% sejak beberapa tahun lalu.

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga mengusulkan adanya pengaturan tempat parkir khusus dan pas kendaraan ke dalam pelabuhan yang saat ini belum dikenakan pajak parkir. Bahkan, regulasi terkait parkir valet akan diperinci di dalam revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja optimal dalam mengkaji usulan detil per butir pasal bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku leading sector. Tujuannya, agar penyesuaian besaran pajak parkir yang diusulkan semula 20 persen menjadi 30 persen adalah sebuah kriteria yang tepat bagi masyarakat.

“Jadi kita akan bahas dan konsultasikan dengan teman-teman kembali bagaimana revisi perda parkir ini, kita dari pemprov baik Gubernur dan eksekutif akan menaikan tarif  itu juga perlu konsultasi dengan BPRD (Badan Pajak Retribusi Daerah), kita pastikan supaya kenaikan tidak membebani masyarakat,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)