DPRD Hentikan Pembahasan Dua Raperda

April 12, 2016 7:02 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta menghentikan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gabungan, DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan menghentikan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam keterangan pers di Ruang Rapat Ketua Dewan, Selasa (12/4).

“Berdasarkan hasil Rapat Gabungan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 7 April 2016, DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dihentikan,” kata Prasetio Edi Marsudi.

Keputusan tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Prasetio Edi Marsudi mengatakan alasan dihentikannya kedua Raperda tersebut adalah adanya permasalahan operasi tangkap tangan (OTT) kemarin di KPK.

“Ternyata pembahasan yang tujuannya baik ada satu permasalahan yang sekarang memang sedang dalam proses hukum. Kita juga sebagai Dewan diputuskan ada sembilan fraksi, memutuskan kesepakatan untuk dua raperda ini dihentikan,” tambah Prasetio Edi Marsudi.

Keterangan pers dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Lulung AL., Ketua Fraksi Hanura Mohamad Sangaji, Ketua Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, Ketua Fraksi Golkar Zainuddin, Wakil Ketua Fraksi Golkar Ruddin Akbar Lubis, Wakil Ketua Fraksi PPP Riano P. Ahmad dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan. (red/wa)