Dewan Harap Pelayanan Pemakaman Terus Dioptimalkan

May 10, 2019 4:56 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap Dinas Kehutanan terus menggenjot kinerja dari bidang pemakaman dengan tujuan mengoptimalkan pelayanan.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai, ada sejumlah upaya yang harus mulai digenjot, salah satunya mengoptimalkan kerja Penyedia Jasa Lain Perorangan (PJLP) yang ada di setiap Taman Pemakaman Umum (TPU). Sistem shift kerja menurutnya bisa diterapkan untuk mengoptimalkan pelayanan makam.

“Sehingga dengan adanya pembagian waktu ini bisa terfasilitasi untuk ditindaklanjuti supaya tidak ada upaya pungutan liar yang beredar di masyarakat dan juga premanisme,” ujarnya, Jumat (10/5).

Selain itu, menurut Pandapotan, Dinas Kehutanan juga perlu mensinergikan lagi kerjasama untuk penerbitan izin dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disertai reformasi manajemen sumber daya manusia yang lebih berkompeten.

“Kita juga akan terus dorong hal-hal (PTSP) itu supaya kualitas pelayanan permintaan makam bisa sepadan. Warga mau makamkan keluarga atau sanak saudara di TPU manapun bisa terfasilitasi tanpa pengecualian apapun,” ungkapnya.

Praktik pungutan liar sejauh ini masih kerap terjadi di areal TPU dengan beragam cara, mulai dari pungli terhadap ahli waris untuk mengurus makam baru hingga fenomena makam fiktif alias memesan lahan sesuai keinginan. Meski sebenarnya untuk urusan gali kubur digratiskan oleh pemerintah, nyatanya ahli waris masih saja dimintai uang untuk melancarkan proses penguburan.

Para penggali kubur juga melihat adanya peluang untuk meraup keuntungan dengan mencalokan tanah makam dengan mematok nilai rupiah yang tak sedikit.

Untuk meminimalisir praktik tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta sejauh ini menunjuk TPU Karet Bivak Jakarta Pusat sebagai proyek percontohan pengelolaan pemakaman dengan sistem yang lebih modern dan transparan. Yaitu, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk proses penerbitan izin penempatan makam. (DDJP/alw/oki)