Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, kegiatan tersebut mulai akan dilakukan pada Januari 2019 mendatang.
“Persiapannya kita lakukan mulai Rabu tanggal 2 Januari sampai Selasa 8 Januari,” ujar Triwisaksana, Wakil Ketua Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/12).
Pada tahapan itu, seluruh anggota dan pimpinan wajib mempersiapkan dokumen penunjang kegiatan peningkatan fungsi pengawasan melalui sosialisasi Perda ke masyarakat. Selanjutnya, pada 7 hingga 11 Januari 2019 proposal kegiatan harus sudah siap sehingga ditargetkan pada 13 sampai 27 Januari sosialisasi Perda dapat dilaksanakan tepat waktu.
“Dalam pelaksanaannya akan didampingi narasumber, moderator, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Triwisaksana, jajaran DPRD DKI akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kegiatan sosialisasi Perda tersebut. Bamus menetapkan laporan tersebut harus rampung di tanggal 28 sampai 31 Januari 2019.
“Kami mengharapkan agar seluruh anggota dan pimpinan dapat disiplin pada tahapan-tahapan waktu yang telah ditetapkan,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)