Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi sampah elektronik (e-waste) dengan menempatkan unit drop box sampah di lokasi berkantornya Gubernur dan Wakil Gubernur di Balai Kota Jakarta mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nasrullah menilai, upaya tersebut tepat dilakukan Dinas Lingkungan Hidup sebagai lokasi percontohan.
“Saya pikir ini langkah tepat dimulai dari pemerintah sendiri, yaitu di depan Balaikota. Ini sebagai langkah awal dan proyek percontohan kalau pemerintah bisa melaksanakan,” ujarnya, Jumat (26/4).
Meski demikian, Nasrullah mengimbau Dinas Dinas Lingkungan Hidup agar menjaga konsistensi pada pengolahan sampah elektronik. Menurutnya, dalam tahap pengolahan Dinas Dinas Lingkungan Hidup wajib melakukan dengan standar operasional procedure (SOP) yang telah berlaku mengingat potensi pencemaran limbah kimia yang ditimbulkan.
“Sampah elektronik itu harusnya dilihat secara ilmiah, punya dampak kimia tidak. Kalau punya dampak kimia itu kan bahaya, bisa memberikan radiasi atau tidak. Karena juga bahan nya terbuat dari bahan-bahan kimia,” terangnya.
Berdasarkan pantauan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menempatkan tiga unit drop box sampah elektronik (e-waste) di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Ketiga tempat sampah e-waste itu diletakan di lobi Blok G, sekitar ATM galeri, dan Blok H lantai dasar.
Kapasitas drop box e-waste cukup untuk menampung sampah yang berasal dari peralatan elektronik seperti telepon genggam, baterai, charger, kamera, kabel, CD, USB, dan yang lainnya. (DDJP/alw/oki)