Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung tiga syarat bagi warga daerah yang datang ke Jakarta sesuai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menegaskan, upaya Anies meniadakan operasi yustisi pascalebaran sudah tepat dan merupakan langkah yang manusiawi. Sebab, Jakarta merupakan kota terbuka yang layak untuk dikunjungi siapapun tanpa terkecuali.
“Tapi kalau untuk menetap harus ada syaratnya dong. Seperti tadi harus memiliki keterampilan,” ujarnya, Selasa (11/6).
Keterampilan menjadi salah satu dari tiga syarat yang dipasang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bagi warga pendatang. Masing-masing syarat tersebut yakni membawa surat kependudukan lengkap, kepesertaan BPJS Kesehatan, dan wajib memiliki keterampilan dan pengalaman.
Taufik menyarankan agar seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Walikota, hingga tatanan RT dan RW dapat melaksanakan pengecekan terhadap pendatang agar kebijakan persyaratan tersebut dapat berlangsung efektif.
“Saya kira sampai RT dan RW perlu dilibatkan, karena mereka yang paham lingkungan sekitarnya,” terangnya.
Hal senada disampaikan Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif. Ia menilai peniadaan operasi yustisi merupakan upaya Gubernur untuk mengedepankan asas kesetaraan dan peningkatan kesejahteraan kepada warga.
“Jakarta ini kan kota besar dan terbuka, harus diberikan kesempatan yang sama untuk pendatang baru dan pendatang lama. Jadi berilah kesempatan yang seluas-luasnya untuk berkembang di Jakarta,” tandasnya. (DDJP/nad/alw)