Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendukung pemberian sanksi dan insentif alias reward and punishment pada kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di Ibukota.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, sampah pelastik kini memang sudah menjadi isu dunia. Indonesia pun menjadi salah satu negara penyumbang sampah plastik terbanyak ke laut.
Karena itu ia mengaku mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menciptakan peraturan gubernur (pergub) khusus untuk melarang penggunaan kantong plastik.
“Bagi orang yang melaksanakan maka sudah sewajarnya mendapatkan insentif, bagi yang tidak melaksanakan harus dikenakan sanksi,” ujar Nasrullah, Senin (25/2).
Insentif yang dimaksud menurutnya, bisa diberikan dalam bentuk keringanan pajak bagi perusahaan yang telah mengurangi penggunaan bahan baku plastik. Bagi konsumen, semisal keringanan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Begitu pun pada sanksi bisa dalam bentuk beban nilai uang atau pidana. Kalau sudah mengakibatkan kerusakan bisa ada beban pidana,” ungkapnya.
Nasrullah menilai, pergub larangan penggunaan kantong plastik memang harus segera diberlakukan Pemprov DKI. Sebab, polusi plastik kini sudah dalam taraf mengkhawatirkan selain limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Plastik itu tidak mudah hancur, perlu puluhan bahkan ratusan tahun baru terurai, dan ini membahayakan ekosistem. Jadi insentif dann sanksi itu wajar menurut saya,” ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini masih terus mematangkan pergub tentang larangan penggunaan plastik. Selain melarang penggunaan kantong berbahan plastik dengan sejumlah jenisnya, pergub tersebut nantinya juga akan mengatur mengenai pemberian insentif bagi pihak yang telah mengurangi penggunaan plastik. (DDJP/nad/oki)