Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat kerja dengan Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait akan diterapkannya kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap, Selasa (26/7/2016) di ruang rapat Komisi B. Setelah mendapatkan penjelasan dari kedua instansi tersebut, Dewan menilai pemberlakuan kebijakan ganjil genap sudah siap untuk dilaksanakan. Namun untuk penerapannya, Eksekutif diminta menerbitkan Peraturan Gubernur agar memiliki landasan hukum yang kuat. (red)
Update Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C
Dewan Dukung Penerapan Sistem Ganjil Genap
July 27, 2016 5:49 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C