Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat kerja dengan Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait akan diterapkannya kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap, Selasa (26/7/2016) di ruang rapat Komisi B. Setelah mendapatkan penjelasan dari kedua instansi tersebut, Dewan menilai pemberlakuan kebijakan ganjil genap sudah siap untuk dilaksanakan. Namun untuk penerapannya, Eksekutif diminta menerbitkan Peraturan Gubernur agar memiliki landasan hukum yang kuat. (red)

Update Berita Terakhir
- Komisi B DPRD DKI Jakarta Evaluasi Kinerja BUMD Tahun Anggaran 2025
- Komisi B Bersama Mitra Kerja Gelar Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2025
- Komisi A Terima Warga Perumahan Taman Kencana Blok C4 dan Pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati
- DPRD DKI Jakarta Terima Audiensi PMN
- Pertemuan DPRD DKI dengan Delegasi Parlemen Negara Bagian Victoria Australia
Dewan Dukung Penerapan Sistem Ganjil Genap
July 27, 2016 5:49 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi B DPRD DKI Jakarta Evaluasi Kinerja BUMD Tahun Anggaran 2025
- Komisi B Bersama Mitra Kerja Gelar Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2025
- Komisi A Terima Warga Perumahan Taman Kencana Blok C4 dan Pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati
- DPRD DKI Jakarta Terima Audiensi PMN
- Pertemuan DPRD DKI dengan Delegasi Parlemen Negara Bagian Victoria Australia