Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat kerja dengan Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait akan diterapkannya kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap, Selasa (26/7/2016) di ruang rapat Komisi B. Setelah mendapatkan penjelasan dari kedua instansi tersebut, Dewan menilai pemberlakuan kebijakan ganjil genap sudah siap untuk dilaksanakan. Namun untuk penerapannya, Eksekutif diminta menerbitkan Peraturan Gubernur agar memiliki landasan hukum yang kuat. (red)