Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung kampanye kebersihan bertajuk Tahan Simpang Pungut (TSP) sampah yang wajib dilakukan pengguna moda raya terpadu (MRT).
Anggota Komisi D DPRD DKI Tandanan Daulay menilai, upaya tersebut tepat diinisiasi PT MRT Jakarta merangsang perspektif masyarakat agar disiplin dalam beretika di ruang Publik.
“Kami dukung gerakan yang dikeluarkan MRT ini, semata-mata kan memancing warga juga agar tidak membuang sampah sembarangan di ruang-ruang publik,” ujarnya, Jumat (5/4).
Ia mengisahkan bahwa aturan untuk menyadarkan warga akan kebersihan fasilitas publik sejatinya telah lama dilakukan negara-negara maju. Contohnya sarana transportasi di Ibukota Istanbul, Turki yang sama sekali tak tampak sampah secuil pun.
“Saya lihat tempat sampah itu jarang ditemukan, masyarakat disana memang sudah terbiasa kalau ruang publik seperti MRT ini harus benar-benar steril. Karena ini juga berbicara soal menjaga kenyamanan antar penumpang,” terangnya.
Daulay berharap PT MRT Jakarta untuk terus mengedukasi pola perilaku masyarakat untuk tidak membuang sampah secara berkelanjutan. Sehingga, masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya perlahan dapat membentuk karakter yang lebih baik. Selain itu, ia juga menginginkan agar kampanye serupa dapat diterapkan di moda transportasi lainnya.
“Saya kira aturan ini bisa diterapkan di fasilitas lainnya seperti di luar negeri dari sisi kedisiplinan nya,” tandasnya.
PT MRT Jakarta mengampanyekan gerakan Tahan Simpan Pungut kepada para penumpang MRT Jakarta agar tidak membuang sampah sembarangan di stasiun dan kereta Ratangga MRT.
Ketiga jargon tersebut memiliki filosofis tersendiri, antara lain tahan adalah penumpang diminta untuk menahan diri tidak membawa barang yang berpotensi menjadi sampah ke dalam stasiun dan kereta MRT.
Sementara simpan berarti para penumpang mesti menyimpan sampah yang mereka bawa ketika berada di stasiun dan kereta MRT. Kemudian, pungut berarti para penumpang diharapkan berinisiatif memungut sampah yang mereka temui di stasiun dan kereta MRT, kemudian menyimpannya hingga ditemukan tempat sampah yang tersedia.
PT MRT Jakarta sengaja tidak menempatkan tempat sampah di dalam stasiun dan kereta MRT demi mengubah gaya hidup masyarakat supaya tidak membawa makanan atau minuman yang bisa menjadi sampah di dalam stasiun.
Untuk memperketat pengawasan terhadap peralihan budaya tersebut, PT MRT Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk memberlakukan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu.
Sanksi tersebut diberlakukan untuk penumpang MRT yang kedapatan membuang sampah di fasilitas umum sesuai Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. (DDJP/alw/oki)