Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap Dinas Perhubungan (Dishub) mengevaluasi penerapan Sistem Tilang Elektronik (ETLE) secara berkala. Hal tersebut bertujuan agar kebijakan tersebut dapat disempurnakan terus menerus.
“Kita mempertanyakan dan penerapannya sejauh mana. Apakah sudah lebih baik dari dulu? Karena salah satu tujuan tilang elektronik untuk mencegah pelanggaran yang sifatnya transaksional di lapangan,” ujar kata Syarifuddin, Anggota Komisi B di gedung DPRD DKI, Kamis (10/1).
Sejauh ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menargetkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pelat nomor di luar DKI Jakarta segera diberlakukan dalam waktu dekat. Penindakan ETLE sudah mulai berlaku di ruas Jalan Jend. Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dengan demikian Syarifudin juga berharap penerapan tilang elektronik yang sudah berjalan dapat diselaraskan dengan penerapan electronic road pricing (ERP) yang rencananya akan diujicoba April mendatang.
“Kita harapkan tilang elektronik kedepan berjalan lebih baik lagi dan percepat juga namanya ERP sehingga nanti lebih tertib dan bagus,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)