Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong pemerintah melakukan pengetatan terhadap aktifitas industri. Upaya tersebut dinilai penting dilakukan pasca fenomena buih busa yang terjadi di Kali Sentiong, Sunter, Jakarta Utara.
“Kita mendorong agar Pemerintah DKI memperketat pengawasan perijinan pendirian industri. Jadi kalau tidak mempunyai instalasi limbah jangan di keluarkan izinnya. Harus terpadu semua, di cek ada instalasi pengolahan limbah atau tidak,” ujar Pantas Nainggolan, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Senin (7/1).
Ia juga berharap Pemprov DKI dapat menindak tegas aturan pembuatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bagi pelaku industri yang telah lama berada di Jakarta. Selain itu, Pantas mendorong agar warga dapat turut melakukan pengawasan dari operasional industri-industri yang ada.
“Untuk industri lama harus di dorong, atau didesak agar segera membuat IPAL. Imbauan dari pemerintah dirasa masih kurang gencar. Disini masyarakat juga harus turut serta mengontrol lingkungan kita sendiri,” ungkap Pantas.
Sejauh ini, Pemprov telah menyiapkan dua solusi untuk mengatasi pencermaran yang terjadi di kawasan Kali Sentiong. Solusi pertama yang ditawarkan adalah mengubah kebiasaan dari hulunya terlebih dahulu. Dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan mendorong peralihan penggunaan dari hard detergen ke soft detergen agar lebih ramah lingkungan.
Selain itu, dirinya juga mendorong perubahan pola perilaku warga Jakarta agar bijak dalam melakukan pembuangan limbah ke arus sungai, serta kesadaran dalam memilih tempat pembuangan limbah hasil cucian. Karena limbah tersebut tidak hanya berasal dari rumah tangga, limbah cucian juga datang dari tempat usaha seperti kios pencucian dan tempat cuci mobil. (DDJP/alw/oki)