Komisi A DPRD Provinsi DKI mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggecarkan lagi perekaman dan penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) di tiap-tiap kelurahan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Abdul Azis Muslim menilai pelayanan perekaman data hingga penerbitan KTP-el sejauh ini masih jauh dari standarisasi pelayanan yang diharapkan. Ia mengaku masih banyak warga yang mengeluhkan dan kesulitan saat mengurus KTP-el.
“Mereka bilang soal pembuatan KTP soal blangko sulit, kadang orang mengatakan buat KTP itu sulit kadang ada yang sebulan ada yang setahun,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (15/1).
Disdukcapil DKI Jakarta sejauh ini telah menyelesaikan pencetakan KTP-el bagi 6.960.434 warga terhitung per 31 Desember 2018. Angka tersebut telah mencapai 96 persen dari total 7 juta jiwa wajib ber-KTP.
Untuk mengoptimalkan lagi penerbitan, Disdukcapil DKI tengah mempersiapkan proses pemutakhiran kartu keluarga model terbaru menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Komisi A DPRD DKI mengusulkan selain mengoptimalkan pelayanan di kantor-kantor pemerintahan, Disdukcapil juga harus melakukan pelayanan dengan sistem jemput bola. Sebab masih ada kalangan masyarakat yang tidak dapat mendatangi pelayanan perekaman, semisal warga yang telah lanjut usia.
“Jangan tunggu lansia harus datang ke kelurahan, karena itu tidak akan mungkin. Sifatnya pelayanan ya harus terlayani dari masyarakat manapun,” tandas Azis. (DDJP/alw/oki)