Dewan Dorong Penerapan Pajak Parkir di Pelabuhan

January 7, 2019 10:45 pm

Panitia khusus (Pansus) Pajak Parkir DPRD DKI kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Salah satu klausul yang direvisi yakni mengenai penyesuaian pajak parkir yang semula 20 persen menjadi 30 persen.

Anggota Pansus Parkir DPRD DKI, Ruslan Amsyari mengusulkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar memperbaiki kinerja lebih dulu sebelum menaikan pajak parkir yang akan berimbas pada kenaikan tarif parkir.

Selain itu, ia juga meminta agar perubahan perda tersebut memuat aturan mengenai penerapan pajak parkir di pelabuhan-pelabuhan. Sebab selama ini pemasukan parkir disana masuk kedalam pendapatan pemerintah pusat melalui Badan Usaha Milik Negara. Padahal akses menuju pelabuhan merupakan milik Pemprov DKI.

“Sehingga kita berpikir bagaimana caranya agar mendapatkan bagian untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sisi penumpang dan tanda masuk pelabuhan,” katanya.

Agar rencana tersebut efektif dilaksanakan di DKI, Ruslan menyampaikan, Pansus penyesuaian pajak parkir akan melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka akan studi langsung mengenai pengelolaan pelabuhan dan bandar udara disana.

“Mereka sudah menerapkan kapal yang sandar disana memberikan pendapatan untuk Sidoarjo. Peningkatan PAD ada penyisihan pendapatan apa yang dikutip dari pengelola pelabuhan,” terangnya.

Anggota Pansus Parkir lainnya, Achmad Zairofi menambahkan pihaknya meminta agar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI memberikan data seluruh perusahaan parkir yang ada di DKI. Dengan begitu akan terlihat potensi-potensi yang ada.

“Tolong diberikan seluruh datanya, agar kita bisa lihat perusahaan mana saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Suku Bidang (Kasubid) Peraturan BPRD DKI Jakarta Nur Vitria mengatakan, kenaikan pajak parkir tidak akan berimbas pada kenaikan tarif retribusi parkir. Kenaikan biaya tersebut dikenakan kepada pengusaha parkir yang ada di Jakarta. Hal tersebut akan dijelaskan dalam dipasal 6 A.

“Jadi misalkan pengguna membayar Rp5 ribu, dia tidak harus bayar 20 persen dari Rp5 ribu, tapi tetap Rp 5 ribu. Namun pajak parkir sudah termasuk didalamnya,” jelasnya. (DDJP/rzd/oki)