Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mendalami wacana penyesuaian pajak penerangan jalan yang mekanisme dan ketentuannnya akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang Pajak Penerangan Jalan DPRD DKI Jakarta, Santoso menjelaskan, pendalaman usulan raperda tersebut dilakukan sebagai upaya merevisi untuk penyempurnaan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Selain itu, ia menilai bahwa tarif pajak penerangan jalan di Ibukota perlu penyesuaian dengan rujukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam beleid tersebut termaktub bahwa maksimal tarif penerangan jalan yakni sebesar 10 persen.
“DKI sendiri baru sekitar 2,4 persen, kalau daerah lain sudah 9 bahkan 10 persen,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/10).
Menurutnya, dengan besaran beban pajak tersebut realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak penerangan jalan untuk wilayah DKI Jakarta sejauh ini baru sebesar Rp750 miliar per tahun. Angka tersebut tergolong rendah dibandingkan penerimaan pendapatan di pemerintah kabupaten atau kota lainnya.
“Karena di daerah lain pajak penerangan jalan itu adalah salah satu bagian dari tiga besar primadona pajak yang dikenakan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah masing-masing,” terangnya.
Sebagai tindaklanjut, sambung Santoso, Pansus akan terus mengkaji wacana penyesuaian tarif pajak penerangan jalan sebesar 6 persen dengan sistem klasifikasi. Berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, penyesuaian akan dilakukan pada pengguna daya listrik dibawah 1200 KwH dengan pajak sebesar 2,4 persen, daya 1200-1300 KwH sebesar 3 persen, dan daya diatas 3000 KwH dikenakan pajak hingga 6 persen.
“Masih kita lakukan evaluasi soal usulan itu, apakah DPRD akan memberikan sinyal untuk menyetujui atau tidak, semua masih dalam tahap proses,” tandas Santoso. (DDJP/alw/oki)