Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kebijakan penutupan sementara operasional tempat hiburan dan rekreasi oleh Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta secara masif dalam rangka menekan resiko penularan virus corona (COVID-19).
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz menyambut baik upaya tersebut. Menurutnya, tempat hiburan dan rekreasi merupakan area yang paling berisiko penularan virus corona karena keramaian. Sehingga perlu dilakukan upaya penutupan agar masyarakat sementara waktu tidak melakukan kunjungan selama batas waktu yang telah ditetapkan Pemprov DKI sebagai pemerintah daerah.
“Saya setuju dan mengapresiasi langkah cepat pemda DKI tersebut. Jika tidak dilakukan segara akan ada banyak korban nyawa dari penyebaran Covid-19,” katanya, Senin (23/3).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Parisiwata dan Ekonomi Kreatif Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Ada 13 jenis kegiatan usaha yang diwajibkan untuk tutup sementara, seperti klab malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar/rumah minum, griya pijat, spa dan Bioskop. Kemudian, Bola gelinding (bowling), Bola sodok (billiard), Mandi uap, Seluncur, hingga Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Merujuk dari surat edaran tersebut, Abdul Aziz menilai bahwa kebijakan tersebut perlu disikapi secara bijaksana oleh para pengusaha tempat hiburan ataupun rekreasi lantaran potensi pemasukan yang akan diperoleh dari pengunjung mengalami penurunan yang signifikan. Sebab, ia meyakini kebijakan ini akan dilakukan sementara ketika wabah virus corona masih melanda di Ibukota.
“Kebijakan tersebut memang tidak populis dan pasti akan berdampak ekonomi, tapi ini dilakukan hanya sementara selama Covid-19 aktif, setelah itu akan normal kembali. Semua harus berkorban dan bekerjasama untuk menghadapi ujian ini, pengusaha dan karyawan hiburan hanya diminta tutup sementara demi kebaikan bersama,” terangnya.
Meski demikian, ia mengusulkan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan skema kompensasi berupa keringanan pajak bagi pengusaha tempat hiburan dan rekreasi yang bersikap proaktif selama kebijakan penutupan sementara berlangsung.
“Mungkin kedepan bisa ada keringanan pajak sebagai kompensasi penutupan ini,” ungkap Abdul Aziz.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan penutupan operasional bagi seluruh tempat hiburan dan rekreasi sementara waktu guna menekan peredaran sebaran virus corona selama dua pekan. Kebijakan tersebut dilakukan mulai hari ini, Senin (23/3) hingga 5 April mendatang.
Sedangkan selama penutupan, pengelola diimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant), menggencarkan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhadap penyebaran virus corona, hinga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta terkait pencegahan dan pelaporan informasi penderita.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau penyelenggara kegiatan Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition (MICE), ballroom hotel dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan acara dan kegiatan lainnya sampai batas waktu yang belum ditentukan. (DDJP/alw/oki)