Dewan Apresiasi Pembongkaran Tower Ilegal di Kelapa Gading Jakarta Utara

July 15, 2024 5:11 pm

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) karena telah membongkar tower ilegal yang menempel di tembok Masjid Al-Ihsan RT.003 RW.10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pembongkaran tower telekomunikasi tak berizin itu juga telah dirampungkan pada Jumat (12/7). Dengan kata lain, pembongkaran tidak melewati tenggat waktu yang telah diberikan Komisi A, yakni Selasa (16/7).

“Kalau ini tentu perlu kita apresiasi. Gerak cepat mengeksekusi hasil audiensi dengan Komisi A,” ujar Simon saat dihubungi, Senin (15/7).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu. (dok.DDJP)

Dia menjelaskan, memang tower tersebut wajib dibongkar. Selain tak berizin, zona wilayah itu juga dilarang untuk dibangun menara karena membahayakan warga sekitar.

“Memang harus dibongkar. Tower dibangun tanpa IMB (izin mendirikan bangunan-Red), di luar zona menara dan tanpa kajian teknis. Sudah gitu tinggi tower melampaui menara mesjid, ini kan tidak estetis,” kata Simon.

Dia menambahkan, pembongkaran tower di Masjid Al-Ihsan itu harusnya menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha lainnya. Diharapkan tidak ada lagi pembangunan tower yang menabrak banyak peraturan.

“Ke depan, kita ingin tidak ada lagi tower-tower liar yang dibangun tanpa izin, tanpa kajian dan di luar zonanya,” tandas Simon. (DDJP/bad/gie)