Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengapreasian kehadiran pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digagas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).
“Ya bagus memang kita sudah meminta dalam rapat-rapat bersama Dinas PPAPP agar diperhatikan kekerasan perempuan dan anak,” ujar Syahrial, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jumat (15/3).
Ia mengakui memang kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta kini semakin signifikan jumlahnya. Karena itu sudah menjadi kewajiban Dinas PPAPP untuk menjamin keamanan bagi perempuan dan anak.
“Pemerintah memang harus hadir, jangan membiarkan, makin berkembang nanti,” ungkapnya.
Pos pengaduan milik Dinas PPAPP hingga kini berjumlah 19 yang tersebar di rumah susun (rusun) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Pos pengaduan tersebut buka tiap hari kerja yang dijaga tiga orang petugas.
Komisi E, menurut Syahrial menyatakan kesiapannya untuk menyetujui alokasi anggaran pendampingan bagi korban ketika berproses hukum.
“Kalau memang ada yang perkaranya sampai ke persidangan pasti membutuhkan biaya memang. Kalau memang itu yang harus dilakukan ya kita siapkan,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)