Komisi B DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kebijakan PT Mass Rapid Transit (MRT) yang memperbolehkan penumpang makan dan minum untuk berbuka puasa selama Ramadan.
“Kami mendukung sekali, karena kebijakan ini untuk menghormati pengguna MRT dari umat muslim sebagai toleransi beragama. Kami apresiasi itu,” ujar Panji Virgianto Sedyo Setiawan, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/5).
Meski demikian, Panji tetap mengingatkan kepada masyarakat pengguna MRT untuk tetap mentaati peraturan yang berlaku, seperti tidak membuang sampah sembarangan di dalam kereta Ratangga ataupun di sekitar koridor masing-masing stasiun MRT.
“Apalagi sudah ada tanda larangan yang tersebar di kawasan MRT dan tempat sampah disana juga terbatas. Penumpang MRT harus bisa menjaga kebersihan supaya moda transportasi ini tetap awet sarana dan prasarana nya,” ungkapnya.
PT MRT Jakarta mengizinkan penumpang untuk berbuka puasa di dalam kereta selama bulan Ramadan yang diprediksi akan jatuh pada hari Senin (6/5) pekan depan.
Dengan demikian, PT MRT Jakarta akan mengerahkan petugas untuk memberikan pengumuman untuk mengingatkan waktu berbuka melalui pengeras suara, termasuk penyediaan program donasi takjil bagi masyarakat yang ingin menyumbang atau berdonasi makanan berbuka puasa bagi penumpang MRT.
Rencananya, program tersebut juga akan dilakukan melebihi masa berpuasa hingga 16 Juni 2019 demi menghormati penumpang yang masih menjalankan ibadah puasa Syawal. (DDJP/alw/oki)