Dewan Akan Sempurnakan Tatib DPRD DKI

September 20, 2018 3:34 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini, Kamis (20/9) menggelar rapat Panitia Khusus Penyusunan Revisi Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Pansus Triwisaksana mengatakan, dalam rapat tersebut Pansus merekomendasikan penambahan pasal dalam tata tertib tersebut. Usulan itu dikeluarkan sebagai upaya menyempurnakan tata tertib sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Ada beberapa pasal tambahan antara lain soal reses DPRD, ditingkatkan dari 6 hari menjadi 8 hari. Kemudian, soal kunjungan atau bimbingan teknis (bimtek) dan masa Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/9).

Pria yang akrab dipanggil Sani tersebut berharap, dengan penambahan pasal tersebut kedepannya dapat memaksimalkan kinerja anggota dewan dalam penyerapan informasi pada setiap kunjungan ke DPRD daerah.

“Selanjutnya, kami menunggu SK terbaru dari Sekretariat (DPRD) untuk diteruskan kepada Kemendagri terkait penambahan pasal tersebut,” tandasnya. (ddjp/alw/oki)