Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami realokasi penyertaan modal daerah (PMD) yang dilakukan PT. Jakarta Propertindo. Disinyalir, realokasi PMD juga dilakukan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami rekomendasikan akan membuat pansus kepada Ketua Dewan karena ada bukti temuan dari penuturan Jakpro bahwa PMD yang diajukan dalam proposal tersebut direalokasikan kepada sektor-sektor lain tanpa persetujuan dari DPRD,” ujar Triwisaksana, Wakil Ketua Banggar di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/11).
Pria yang akrab disapa Sani itu menyampaikan, sekecil apapun PMD yang diusulkan BUMD diberikan atas persetujuan Banggar DPRD DKI. Begitu pun pada rencana realokasi PMD, juga harus melalui persetujuan Banggar DPRD DKI.
“Karena kita menemukan bahwa sisa PMD-nya jumlahnya tidak kecil, karena pada saat di banggar keperluan itu sudah disetujui dan bukan untuk keperluan lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menjelaskan, sisa PMD sebesar Rp650 miliar saat ini telah direalokasi atau dipakai dalam kegiatan lain pasca pembatalan transasksi pembelian saham dari perusahaan multinasional. Ia memastikan realokasi tersebut telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Kejaksaan Tinggi.
“Jadi dari Rp1,8 triliun itu sudah ada anggaran Rp650 miliar yang sudah diputuskan untuk dikembalikan. Kita meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi mengenai status hukumnya,” tandas Dwi. (DDJP/alw/oki)