Denda Jentik Nyamuk Disorot

June 10, 2024 11:02 am

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi lebih mendalam sebelum menerapkan denda terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Karena menurut komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat (Kesmas) tersebut, dendanya berlebihan.

“Menurut kami, dendanya berlebihan. Ini lebih mirip dengan menakut-nakuti masyarakat. Lebih baik fokus pada sosialisasi yang intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti RT dan RW serta organisasi lainnya. Misalnya, mengadakan kegiatan kerja bhakti rutin untuk pembasmian sarang nyamuk (PSN),” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Indrawati Dewi, Kamis (6/6/2024).

Ketua Koordinator PSN RW 03 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Ismiyati secara terpisah menyatakan sangat keberatan, setelah merespons kabar yang menyebutkan adanya sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada warga Jakarta bila ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti atau vektur DBD di dalam rumah.

“Menurut kami, penerapan sanksi denda harus didahului dengan langkah-langkah teguran yang lebih humanis. Utamakan edukasi dan sosialisasi kepada warga perihal pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Bukan hanya terkait pemberian sanksi denda uang semata,” urai koordinator PSN RW 03 Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Ismiyati dan Titi Paridah di sela-sla rapat koordinasi PSN di RT006/03 Pondok Bambu, Jumat pagi (7/6/2024).

“Sosialisasi secara menyeluruh sangat penting. Dari tingkat menengah atas sampai bawah. Dan jangan selalu menyalahkan warga. Ini seharusnya tanggung jawab bersama. Termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan apresiasi dan dukungan yang memadai,” papar Ny.Ismiyati dan Ny.Titi Paridah.

Mereka menambahkan, di saat kondisi perekonomian warga yang tidak stabil ini jangan dipersulit lagi dengan ancaman denda sebesar Rp50 juta gara-gara ditemukan ada jentik di rumahnya.

7.142 kasus DBD

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin yang diminta konfirmasinya, Jumat(7/6/2024), tentang denda Rp 50 ribu bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aigypti membantah informasi tersebut.

“Ada tahapannya. Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2007 itu antara lain memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD. Termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait. Aturan tersebut menyatakan bahwa pencegahan DBD merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) dan seluruh lapisan masyarakat,” urai Arifin.

Jika melanggar, tambah dia, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 21, yakni secara bertahap mulai dari teguran tertulis.

Kemudian teguran diikuti pemberitahuan kepadamasyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

“Kita harapkan, agar sosualisasi yang dilakukan Satpol PP secara masif dapat mendorong warga untuk bersama-sama mencegah DBD agar lingkungan di DKI Jakarta tetap sehat dan terjaga kebersihannya,” kata Arifin.

Data kasus DBD, berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga 14 Mei 2024, tercatat ada 7.142 kasus. Dari jumlah tersebut, tecatat ada 15 orang yang meninggal dunia karena DBD.

Di sisi lain, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara mengenai penerapan denda Rp50 juta oleh Satpol PP Jakarta Timur pada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk Aedes Aegypti biang penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Ia mengatakan, hal itu hanya imbauan bagi masyarakat untuk peduli terhadap adanya ancaman DBD. Heru Budi juga menegaskan warga Jakarta wajib menjaga kebersihan di lingkungan rumah.

“Itu kan di aturan, hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah,” ujar Heru Budi di Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Minggu (9/6).

“Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat,” lanjut dia.

Heru kemudian menegaskan denda yang disebutkan itu diusahakan tak dikenakan kepada warga. Sebab, aturan itu sebatas imbauan.

Ia lantas mengimbau warga Jakarta untuk aktif mencegah ancaman DBD di lingkungan rumah masing-masing. (DDJP/stw/rul)