Dekel Tak Masuk Raperda LMK

March 19, 2024 3:52 pm

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyayangkan tidak adanya pasal khusus yang mengatur keberadaan dewan kelurahan (Dekel) dalam perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

Menurut dia, ketiadaan itu membuat lembaga perwakilan masyarakat di tingkat kecamatan menjadi kosong. Padahal lembaga perwakilan masyarakat ada di setiap jenjang kepemimpinan kecuali Dekel.

“Negara ini ada prinsip trias politika. Semuanya berjenjang. LMK ini tingkat RW. Ketua RW ngantornya di balai RW, LMK ngantornya di kantor lurah. Diatas level itu kosong. Enggak ada yang ngantornya di kecamatan. Di atas kecamatan ada dewan kota, ngantornya di walikota. Jadi perwakilan RW ada, perwakilan kecamatan ada dewan kota, perwakilan kelurahannya Enggak ada,” ungkap Basti Baco di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/3).

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco. (dok.DDJP)

Ia juga mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya pasal khusus terkait keberadaan Dekel. Padahal dengan dimasukannya pasal khusus akan mengaktifkan keberadaan Dekel di seluruh wilayah tingkat kelurahan. “Kenapa di tingkat kelurahan tidak ada,” ungkap Basri Baco.

Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha menjelaskan, posisi Dekel tidak diatur dalam pasal khusus perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

“Untuk dewan kelurahan sebagaimana dulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 itu untuk dewan kelurahan itu sudah dicabut. Jadi tidak ada dasar hukumnya,” pungkas dia. (DDJP/bad/gie)