Daycare Belum Merata di Seluruh Instansi Pemprov DKI

August 14, 2025 2:09 pm

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menyoroti beberapa kantor instansi Pemprov DKI Jakarta yang belum memiliki fasilitas dan layanan penitipan anak atau Daycare. Baik kantor dinas maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Padahal, aturan penyediaan Daycare di perkantoran sudah tertuang di Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

“Hari ini, sudah ada aturan untuk menyediakan Daycare untuk mengakomodir perempuan pekerja,” ujar Elva, Kamis (14/8).

“Apakah sudah dijalankan semua dinas dan BUMD? Jangan-jangan sudah ada peraturannya tapi pelaksanaannya belum dijalankan,” tambah dia.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Menurut politisi PSI itu, Daycare penting untuk memberi dukungan kepada perempuan. Khususnya dalam memenuhi kebutuhan pengasuhan anak. Termasuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia kerja.

“Jadi, Daycare penting agar perempuan merasa nyaman dan merdeka saat bekerja. Karena enggak harus milih bekerja atau di rumah mengurus anak,” ucap Elva.

Bahkan, Elva berharap, Gedung DPRD DKI Jakarta memiliki Daycare, seperti di Balaikota DKI Jakarta. Sehingga pegawai ataupun anggota dewan yang memiliki anak bisa merasa nyaman dan aman saat bekerja. Mengajak anak mereka yang masih Balita.

“Saya harap DPRD punya Daycare sendiri ya. Jangan hanya di balaikota,” tutur Elva.

Bila terdapat Daycare di Gedung DPRD DKI Jakarta, Elva yakin, bisa menjadi contoh baik bagi DPRD kota atau provinsi lain.

“Saya yakin, banyak sekali tamu yang datang untuk audiensi, atau anggota DPRD kota lain kunjungan kerja ke sini. Saya pikir DPRD harus jadi contoh agar wilayah lain mempunyai Daycare juga,” pungkas Elva. (gie/df)