Data Penerima Bansos PKD Mandiri, Achmad Nawawi Usul Dikelola Pemprov Saja

June 5, 2024 11:06 am

Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti 25.185 dari 155.555 orang tidak layak mendapatkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) dari hasil verifikasi yang dilaksanakan pada 27 Februari sampai 2 Mei 2024.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengusulkan agar Pemprov DKI mengelola data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Jakarta secara mandiri. Artinya, tidak menyatu dengan Kementerian Sosial.

Harapan Nawawi, penyaluran Bansos PKD bisa tepat sasaran. “Kesalahan data yang tidak sinkron,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/6).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi. (dok.DDJP)

Menurut dia, seharusnya gubernur yang menentukan data penerima Bansos PKD di Jakarta. Tentunya dengan oleh kader Dasawisma sebagai garda terdepan mendata langsung ke warga. Sehingga dapat diketahui kondisi riil di lapangan.

“Penentuan Bansos itu melalui ibu-ibu Dasawisma. Itu laporan dari kecamatan, walikota, dan gubernur. Anehnya harus dilaporkan lagi ke menteri dan yang menentukan akhir itu adalah menteri dan datanya salah atau tidak sinkron,” kata Nawawi.

Dari data yang dihimpun, Dinas Sosial DKI menargetkan penerima Bansos PKD pada 2024 sebanyak 219.252 orang. Namun 194.067 diantaranya dinyatakan tak layak mendapatkan Bansos itu.

Rinciannya, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 149.549 orang, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 18.033 orang, dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) 26.485 orang.

Dari jumlah tersebut, 25.185 orang di antaranya dinyatakan tidak layak menerima Bansos karena diketahui tergolong mampu secara ekonomi.

Ketidaklayakan masuk data penerima Bansos di antaranya memiliki mobil maupun punya rumah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

Termasuk, warga yang tidak sesuai dengan pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial. (DDJP/yla/gie)