Data ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Perlu Dimutakhirkan

August 21, 2021 6:36 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memperbarui data seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Selain itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, pemutakhiran perlu dilakukan guna mengantisipasi potensi maladministrasi pegawai ASN, khususnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang notabene dengan jumlah yang gemuk.

“Jadi harus diperbaiki sistemnya terutama di dinas-dinas yang ASN-nya banyak, dan prosedurnya itu birokrasinya panjang, nah ini yang bahaya,” katanya di Gedung DPRD DKI, Sabtu (21/8).

Dalam Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) DKI tahun anggaran 2020, ada sebanyak transaksi sebesar Rp862,7 juta yang bersifat lebih bayar untuk pos gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada ASN Pemprov DKI berstatus wafat atau pensiun.

Temuan itu juga sebelumnya telah disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI tahun 2020.

Komisi A, lanjut Nasrullah, meminta agar kejadian serupa tak kembali terulang dalam pelaksanaan tahun anggaran kedepan. Setidaknya, ada perbaikan yang signifikan terhadap pengelolaan tata kelola pemberlakuan sistem administrasi pegawai.

“Jadi keluarga ASN yang bersangkutan seharusnya dibantu melaporkan, nanti langsung laporannya ke Dinas, tidak perlu lagi ke Sudin (suku dinas). Sehingga itu mempercepat proses pelaporan (data pegawai) ke BKD, dan BKD ini banyaknya sebagai pengguna data saja,” terangnya

Komisi A meminta masing-masing SKPD yang dimaksud harus melaporkan status dan riwayat pegawai sesuai fakta di lapangan. Hal tersebut bisa dimulai dari SKPD yang dirasa memiliki banyak ASN di dalamnya.

“Seperti Pendidikan dan Kesehatan itu dari pihak SKPD atau unit terkait harus cepat yang aktif. Sehingga mengurangi kesalahan bayar atau kelebihan bayar,” ungkap Nasrullah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya meyakini bahwa persoalan lebih bayar gaji ASN yang sudah dinyatakan pensiun dan wafat beberapa waktu yang lalu kini telah terselesaikan di dua SKPD tersebut.

“Karena kebetulan dinas-dinas ini pegawainya banyak, jadi mungkin kami harus terus berkoordinasi dengan dua SKPD. Insha Allah ini jadi perhatian kami terkait dengan updating data,” ucap Maria.

Sistim Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) yang dikelola langsung BKD DKI, lanjutnya, untuk pembayaran gaji saat ini masih belum terintegrasi dengan urusan kepegawaian lain dengan menperhatikan segala jenis risiko pembayaran.

“Karena riskan sekali karena ada 61 ribu pegawai dengan data perintilan, dan di komponen gaji ada tunjangan keluarga tunjangan istri tunjangan jabatan dan lain sebagainya. Jadi tidak boleh terkontaminasi, sehingga perubahannya harus dengan verifikasi dimana pegawai itu berasal,” tandas Maria. (DDJP/alw/oki)