Darurat Narkoba, Bapemperda Dorong Raperda P4GN

July 29, 2025 1:58 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyambut baik usulan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta mengenai percepatan pengesahan Ranperda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz memastikan usulan tersebut akan ditindaklanjuti untuk dibahas dalam penyususunan Propemperda Tahun 2026.

Mengingat Ranperda tersebut tidak masuk dalam Propemperda 2025. “Nah ini bagus sekali ya. Kami juga berharap ini bisa segera diproses karena memang Jakarta ini sedang darurat Narkotika,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/7).

Menurut Aziz, marak peredaran Narkoba di Jakarta yang tak terdeteksi. Bahkan menyulitkan pengawasan dari aparat kepolisian.

Dengan adanya regulasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dapat membantu aparat kepolisian memberantas peredaran Narkoba.

“Sehingga penyebarannya bisa kita deteksi, kita awasi, dan juga kita cegah peredarannya. Terutama untuk anak-anak muda, generasi muda kita ke depan,” tegas Aziz.

Aziz berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyiapkan Naskah Akademis terkait usulan Ranperda P4GN.

Ke depan, regulasi itu menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI dalam pemberantasan Narkoba.

“Segera diajukan ke kami, dan kami komitmen akan segera menyegerakan pembahasan ini agar bisa segera diimplementasikan di DKI Jakarta,” pungkas dia. (apn/df)