Dampak Virus Corona: DKI Diingatkan Soal Penurunan Penerimaan Pajak

March 5, 2020 5:43 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera merasionalisasi proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp50,01 triliun pasca merebaknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jupiter menjelaskan, langkah tersebut perlu dilakukan Pemprov DKI mengingat pemerintah pusat juga telah melakukan hal yang serupa. Sebab menurutnya, hal tersebut dinilai lumrah karena penyebaran COVID-19 secara tidak langsung berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

“Pemprov DKI Jakarta harus bersiap-siap untuk menghadapi dalam penurunan penerimaan pajak, sektor-sektor riil pajak akan berkurang dan akan berimbas terhadap PAD yang kemarin sudah kita tetapkan (Rp50,01 Triliun). Menurut saya hal ini wajar karena di tingkat pusat juga melakukan hal yang sama, jadi tentu daerah lain akan mengikuti karena virus Corona yang melanda dunia saat ini,” katanya, Kamis (5/3).

Maka dari itu, Jupiter menilai bahwa sudah saatnya Pemprov DKI segera mengambil langkah tersebut untuk mengantisipasi penurunan pertumbuhan ekonomi Ibukota.

“Kita dari Komisi C usul mulai dari sekarang disiapkan plan B dan lain sebagainya untuk mengantisipasi kondisi seperti ini,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Syahrial. Menurutnya, penyesuaian target PAD bagi Provinsi DKI Jakarta perlu dilakukan lantaran pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta selama ini diperoleh dari sektor pariwisata dan pajak retribusi daerah.

“Dengan adanya kasus Corona ini, saya kira sektor pariwisata Jakarta  akan mengalami penurunan pendapatan, karena jumlah wisatawan luar negeri ke Jakarta juga akan berkurang drastis. Mungkin belum kelihatan sekarang, tapi saya kira pengurangan target pajak daerah ini perlu dilakukan Pemprov DKI, karena (Corona) ini juga sudah sangat berdampak terhadap sektor penerimaan pajak yang selama ini digunakan untuk membiayai pembangunan,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah bersama DPRD sebelumnya telah mengetuk target ealisasi pendapatan mencapai Rp50,01 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Jumlah tersebut diproyeksikan untuk ke-13 jenis pajak pendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diproyeksikan Rp9,5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp5,9 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp1,4 triliun, Pajak Air Tanah (PAT) Rp120 miliar, Pajak Hotel Rp1,95 triliun, Pajak Restoran Rp4,2 triliun, Pajak Hiburan Rp4,2 triliun, Pajak Reklame Rp1,32 triliun.

Selanjutnya, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) diproyeksikan sebesar Rp1,02 triliun, Pajak Parkir Rp1,35 triliun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp10,6 triliun, Pajak Rokok Rp650 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Rp11 triliun. (DDJP/alw/oki)