Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat untuk menerima usulan dari Komisi A terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, selain mendengarkan masukan dan saran ahli, akademisi, dan organisasi masyarakat, kali ini Bapemperda juga menggandeng Komisi A DPRD DKI Jakarta.
“Saya tegaskan bahwa masukannya tidak berhenti pada rapat ini saja, masih ada waktu untuk memberi masukan-masukan sampai pada rapat berikutnya. Usulan ini juga akan kita sampaikan pada saat pembahasan pasal per pasal,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/11).
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Achmad Yani mengusulkan agar revisi Perda tentang LMK mengatur tugas dan fungsi secara detail. Hal tersebut penting dipertimbangkan dengan harapan memperkuat peran LMK, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Peran LMK ini harus betul-betul dipertajam. Sehingga bisa dirasakan keberadaannya oleh warga kita,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Israyani berharap dengan adanya tugas dan fungsi yang diatur jelas dalam Perda, maka lembaga ini berhak tercantum dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Ini perlu ada arah tata kelola Pemerintahan dalam RUU DKJ, posisi LMK ini harus dipersiapkan juga,” ucapnya.
Sementara, Camat Makasar Kamal Alatas mengusulkan adanya penambahan syarat untuk menjadi calon anggota LMK dalam Revisi Perda tersebut. Salah satunya yakni calon anggota wajib berdomisili di Rukun Warga (RW) setempat dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, ia juga mengusulkan agar ada aturan terkait sanksi tegas apabila ada anggota LMK yang sedang terlibat proses hukum.
“Selain itu harus ada pengaturan terkait dengan pelanggaran yang berdampak pada proses hukum atau yang terancam hukuman pidana, ini juga perlu diatur,” tandasnya.
Berdasarkan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, terdapat beberapa poin perubahan yakni, adanya larangan menjadi anggota partai politik dan tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya.
Lalu, waktu pengumuman persyaratan dan waktu pendaftaran menjadi anggota LMK oleh panitia pemilihan bakal calon (PPBC) diumumkan minimal tiga bulan sebelum habis masa bakti anggota LMK sebelumnya.
Selanjutnya, masa bakti anggota LMK yang yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun, serta kedudukan Sekretariat LMK menyesuaikan dengan kondisi kantor Lurah. (DDJP/bad)