Copot Rambu Denda Retribusi Penderekan

October 18, 2024 12:13 pm

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI diminta segera mencopot rambu retribusi penderekan di seluruh wilayah Jakarta.

Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak mengatur perihal denda retribusi penderekan.

“Kami meminta Dishub menertibkan, mencopot rambu-rambu tentang biaya denda derek,” ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/10).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa. (DDJP/gie)

Bila rambu-rambu tentang penghapusan denda retribusi penderekan kendaraan masih terpasang di berbagai ruas jalan, Andri khawatir disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Khawatir bisa menjadi celah,” tandas Andri.

Sedangkan masyarakat, sambung dia, belum banyak yang mengetahui perihal penghapusan denda tersebut sejak 5 Januari 2024.

“Banyak masyarakat belum tersosialisasikan,” ungkap Andri.

Sebelumnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta telah menyepakati penyesuaian target denda penderekan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Terjadi penurunan target retribusi denda penderakan dari target awal Rp12,9 miliar menjadi Rp44 juta. Penyebabnya, kebijakan tersebut bukan lagi domain Pemprov DKI atau Dinas Perhubungan.

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Dishub bersama Biro Hukum sedang mengevaluasi Pergub Penyesuaian Tarif Derek.

“Sedang proses mengenai tarifnya, atas derek yang atas permohonan,” ucap Lusi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berkoordinasi dengan kepolisian agar tetap ada sanksi sebagai efek jera.

“Paling tidak memberikan efek jera, dendanya sama sebesar 500.000,” tukas Syafrin. (gie/df)