Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Khoirudin mengingatkan agar anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) harus cermat dan teliti saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Terutama dalam menyusun setap pasal.
Sehingga, sambung Khoirudin, tak ada pasal di dalam Perda yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini memang fakta yang tidak bisa kita hindari, ketika ada peluang, ada kepentingan, ada pasal titipan dan lain sebagainya. Nah, di sini pentingnya fungsi pengawasan,” ujar Khoirudin, Selasa (3/9).
Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Khoirudin. (dok.DDJP)
Ia juga mengimbau seluruh anggota DPRD DKI Jakarta, khususnya anggota yang baru bergabung pada periode 2024-2029 agar selalu mawas diri dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas.
Karena itu, setiap anggota dewan perlu menjaga iman dan taqwa sebagai benteng dalam menjaga dan merawat kesatuan.
“Meningkatkan kesadaran pengawasan melekat pada diri sendiri berdasarkan keimanan masing-masing agama, itu perlu dan sangat penting,” tutur Khoirudin.
Khoirudin juga berharap, seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk saling bekerjasama agar tak ada lagi pasal-pasal yang melanggar peraturan di atasnya.
“Ini perlu kerja sama antara pimpinan dan anggota semua termasuk stakeholder,” pungkas Khoirudin. (DDJP/apn/gie)