Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/10). Rapimgab tersebut digelar dalam rangka mendengar penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahaun 2025 dan APBD Perubahan Tahun 2024 yang disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Bahtiar Ujang Purnama. Hadir dalam kesempatan ini jajaran Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah memimpin jalannya Rapimgab didampingi Wakil Ketua Rany Mauliani dan Wakil Ketua Basri Baco. Pada kesempatan itu, DPRD DKI Jakarta akan terus mengikuti tata aturan dan mekanisme dalam pembentukan keputusan, khususnya dalam proses pembentukan anggaran mendatang. (DDJP/pun/rei/asa)