Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menetapkan anggaran belanja hibah yayasan dibawah naungan Dinas Sosial DKI sebesar Rp25 juta per yayasan dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2023. Angka tersebut dinilai cukup adil sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial antar yayasan.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, selain mencegah kesenjangan, upaya itu dilakukan agar tercipta standarisasi jumlah belanja hibah yang sama untuk masing-masing Yayasan.
“Supaya ada standarisasi kesamaan, karena ini penerima hibah baru semua. Dikhawatirkan ada kesenjangan, jadi lebih baik distandarisasi, disamakan semua,” ujarnya di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/11).
Diungkapkan Iman, anggaran belanja hibah Dinas Sosial DKI yang berjumlah 125 Yayasan itu cukup variatif dan tidak relevan. Karena itu, Komisi E sepakat permintaan pengajuan belanja hibah yayasan akhirnya dikurangi.
Dalam Rancangan APBD DKI tahun 2023, Iman mengatakan, Dinas Sosial DKI sebelumnya mengalokasikan anggaran belanja hibah untuk yayasan sebesar Rp4,46 miliar untuk 125 yayasan. Setelah melewati pembahasan, anggaran tersebut dikurangi sebesar Rp 242 juta, sehingga menjadi Rp 4,22 miliar.
“Ya, angkanya sekarang berkurang Rp242 juta,” ungkapnya.
Dalam pemberian belanja hibah di Rancangan APBD DKI 2023, Iman mengingatkan jangan sampai ada yayasan yang mendapatkan anggaran dobel atau ganda. Karena ia melihat ada kemiripan nama yayasan yang menerima belanja hibah di Dinas Sosial dengan yayasan yang berada dibawah naungan Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI.
“Untuk dana hibah ini saya soroti jangan sampai ini double dengan Biro Dikmental, karena namanya sama sama nih, ada yayasan ini, yayasan itu. Takutnya minta kesini dan kesitu, Majelis taklimnya minta di sini, nanti bantuan sosialnya minta disitu. Ini jangan sampai terjadi,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa aspek untuk menguji setiap yayasan yang layak untuk mendapatkan anggaran dana belanja hibah.
“Mulai dari legalitas, keberadaan, lokasi, programnya, kemudian kita sinkronisasi, mengecek apakah mereka sudah pernah mendapatkan dana hibah,” ungkap Premi.
Untuk itu, Premi menyatakan siap menjalani tugasnya untuk menjaga amanah terkait belanja hibah untuk yayasan yang telah ditetapkan Komisi E. “Ya sudah ditetapkan, dan kami siap menerima hasil keputusan dari komisi E,” tegas Premi. (DDJP/apn)