Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung untuk mencegah kebakaran.
Pada pasal 59 ayat 1, setiap bangunan gedung yang dilengkapi instalasi listrik harus dijamin aman, andal, dan akrab lingkungan.
Lalu, ayat 2 juga menjelaskan tata cara perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan pemeliharaan instalasi listrik harus mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William A. Sarana. (dok.DDJP)
“Salah satu unsur dari keselamatan bangunan tersebut adalah instalasi listriknya harus dijamin aman. Baru setelah itu, bangunan terkait bisa mendapatkan sertkifikat laik fungsi,” ujar William, Senin (24/2).
Karena itu, ia meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) mulai gencar sosialisasi kepada seluruh para pemilik bangunan gedung tinggi untuk memperbaiki sistem proteksi kebakaran.
Menurut data Dinas Gulkarmat, masih ada 361 bangunan gedung tinggi dan 333 gedung menengah atau tidak lebih dari delapan lantai di Jakarta yang tak memenuhi syarat untuk mendapat sertifikat keselamatan kebakaran (fire safety).
Salah satu gedung yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran adalah Glodok Plaza dan terbakar pada 15 Januari 2025.
Saat ini, Puslabfor Polri telah merilis penyebab kebakaran Glodok Plaza, yakni adanya kabel yang korslet dan percikannya mengenai panel listrik di belakang videotron. Akibatnya memantik terjadi kebakaran.
“Pengelola harus mengevaluasi dan memastikan listrik ke depannya tidak mengalami korsleting lagi. Sistem kelistrikan Glodok Plaza harus dirancang sebaik mungkin untuk menghindari kejadian serupa,” ungkap William.
Ia mengingatkan, pengelola gedung untuk taat pada aturan yang berlaku tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Dengan begitu, aspek keselamatan bagi para penghuni dan pengunjung terjamin
“Aspek tersebut harus diperhatikan dalam melakukan renovasi Glodok Plaza nantinya,” tandas William. (gie/df)