Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan kegiatan kedatangan dan kunjungan kerja untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19).
Keputusan itu dituangkan dalam dua surat yang ditandatangani langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Surat pertama yang ditunjukan kepada seluruh Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengimbau agar tidak melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta sehubungan dengan pandemik virus corona.
Dalam surat kedua yang ditunjukan kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta dengan imbauan tidak melaksanakan kunjungan kerja ke luar maupun dalam negeri. Pras sapaan karib Prasetio mengatakan, kebijakan itu diputuskan untuk mencegah penularan virus corona yang lebih masif di lingkungan DPRD DKI Jakarta dan di banyak wilayah.
“Karena memang sudah kewajiban dari pemerintah untuk menjaga aparaturnya dan seluruh warganya dari virus. Ini dilaksanakan agar yang sehat tetap sehat tidak tertular, dan yang dalam status dalam pengawasan bisa sembuh tanpa menularkan kepada yang sehat,” ujarnya, Selasa (17/3).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan, larangan itu berlaku hingga kondisi membaik tanpa tenggat waktu yang ditetapkan.
“Iya benar (tidak diizinkan kunker). Sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Hingga Senin kemarin, pemerintah memastikan jumlah pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona bertambah 17 orang.
“Ada penambahan jumlah pasien sebanyak 17 orang (positif tertular virus corona) sehingga saat ini ada 134 pasien yang tertular,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Tujuh belas pasien baru itu tersebar di sejumlah wilayah, yaitu Jawa Barat (satu pasien), Jawa Tengah (satu pasien), Banten (satu pasien), dan DKI Jakarta (14 pasien). (DDJP/gie/oki)