Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemprov DKI segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melarang praktik rentenir yang semakin meresahkan warga.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta M. Ongen Sangaji mengungkapkan saat kunjungan kerja ke daerah, terdapat Peraturan Walikota (Perwali) yang secara khusus mengatur pelarangan rentenir.
Menurut Ongen, kebijakan serupa perlu diterapkan di Jakarta. “Di Bandung sudah ada Perwali yang mengatur ini. Kita perlu mencontoh agar warga tidak semakin terjerat utang yang mencekik,” ujar dia.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta M. Ongen Sangaji. (dok.DDJP)
Politisi Partai Nasdem itu menyoroti banyak warga Jakarta terjebak utang dari pinjaman online ilegal hingga rentenir.
Karena itu, Pemprov DKI perlu mengambil langkah konkret dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bersinergi dengan DPRD berama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang telah dibentuk pemerintah pusat.
“Di kampung-kampung banyak rentenir yang mendatangi ibu-ibu dan menawarkan pinjaman yang akhirnya justru menjerat mereka dalam masalah keuangan,” kata dia.
Hal senada diungkapkan Anggota DPRD DKI Jakarta Inad Luciawati. Politisi PKS itu menekankan, solusi konkret bagi warga sangat penting.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Inad Luciawati. (dok.DDJP)
Ia mengusulkan pembentukan koperasi sebagai alternatif agar masyarakat tidak bergantung pada rentenir.
“Perlu ada koperasi yang bisa membantu warga mendapatkan pinjaman tanpa harus terjerat bunga tinggi,” tandas Inad. (all/df)