Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DPRD DKI Jakarta Mohamad (Ongen) Sangaji menegaskan, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) wajib menghadiri seluruh rangkaian proses pemilihan Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan 2017-2022 tanpa terkecuali.
“Jadi kewajiban Partai politik pengusung mengajukan dua calon itu wajib hukumnya hadir, dan ketika tidak hadir paripurna dibatalkan,” ujarnya, Senin (1/7).
Ongen menjelaskan, salah satu poin prioritas tersebut telah disematkan kedalam draf tata tertib (tatib) mekanisme Pemilihan Wagub DKI dan telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Termasuk, pemberian sanksi materil apabila Cawagub memutuskan tidak hadir dalam fase penetapan calon hingga proses pemilihan oleh 106 pimpinan dan anggota DPRD dengan mekanisme voting. Serta, mendapat persetujuan dengan alokasi kuorum 50% plus 1 di tingkat Pimpinan Dewan serta Fraksi-fraksi DPRD.
“Jadi alasan apapun tidak bisa tidak hadir, apalagi kami sudah tambahkan pasal pidana ya bahwa kemudian ada yang mengundurkan diri dikenakan sanksi pidana. Bahkan dendanya sampai Rp50 miliar kepada calon yang mengundurkan diri,” terangnya.
Dengan demikian, Ongen berharap kepada partai politik pengusung terus melakukan komunikasi politik yang baik. Sehingga, proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Sisa Masa Jabatan 2017-2022 tetap berjalan sesuai kesepakatan jadwal yang sudah ditentukan di tingkat pimpinan, fraksi-fraksi DPRD serta Partai Politik pengusung.
“Jadi kalau itu dilakukan, saya kira pelaksanaan pemilihan Wagub akan lebih cepat, kemudian bisa kuorum dan menghasilkan Wakil Gubernur terpilih,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)