Cawagub DKI Jakarta Diberikan Tenggat Waktu Perbaiki Persyaratan

March 11, 2020 9:18 pm

Panitia pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DPRD DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama dua hari bagi kedua calon Wakil Gubernur (Cawagub) untuk memperbaiki persyaratan administrasi.

Kebijakan tersebut diputuskan Panlih Wagub DPRD DKI Jakarta setelah melaksanakan penelitian dan verifikasi terhadap peryaratan dokumen administrasi kandidat Cawagub DKI Jakarta sisa jabatan 2017-2022.

“Ada 14 kriteria, sudah kita teliti ada beberapa poin yang perlu perbaikan. Saya rasa itu cukup waktunya agar hari Senin (pekan depan) kita bisa mulai penelitian dan verifikasi ulang terkait dokumen-dokumen yang sudah diperbaiki,” ujar Farazandi Fidinansyah, Ketua Panlih usai menggelar rapat koordinasi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/3).

Dua kandidat Cawagub DKI Jakarta sebelumnya telah menyerahkan persyaratan administrasi tersebut ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Senin (9/3) kemarin. Penyerahan berkas tersebut menjadi salah satu tahapan wajib yang perlu dilakukan Cawagub sebagai bagian dari tata tertib pemilihan Wagub yang ditentukan DPRD DKI Jakarta.

Farazandi menjelaskan, dari berkas tersebut setidaknya masing-masing kandidat perlu memperbaiki dua poin. Untuk Nurmansjah Lubis dari PKS perlu melengkapi surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai Wagub DKI yang ditandatangai diatas materai dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Sedangkan untuk Ahmad Riza Patria, kandidat dari Partai Gerindra juga harus melengkapi dua poin, yakni Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 dan Surat Keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

“Tidak banyak yang perlu dipengkapi, untuk Riza kita menghormati dokumen pemberhentian dan surat jawaban pemberhentian memerlukan waktu yang lama. Makanya kita ingatkan pak Riza untuk segera memperoses SK tersebut,” ucapnya.

Setelah verifikasi berkas selesai, tahapan selanjutnya adalah wawancara dua kandidat yang dilakukan oleh anggota Panlih pada 18 Maret 2020 mendatang.

“Mekanisme wawancara di tanggal 18 masih kita rancang, sifatnya juga tertutup. Wawancaranya terkait kepribadian, juga pengetahuan kompetesi dari masing masing kandidat,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan tahap akhir, yakni pemilihan Wagub yang telah ditetapkan Pada 23 Maret 2020 dalam rapat Paripurna. Dihari yang sama, Calon Wagub juga diminta memaparkan visi misi program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) guna mendukung pembangunan Ibu Kota.

“Kami cukup optimis, seluruh tahapan hingga akhir bisa selesai tepat waktu,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)