Catatan DPRD DKI atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

August 24, 2021 5:26 pm

Lima komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan sejumlah catatan penting, hasil evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2020 dalam forum rapat Badan Anggaran, Selasa (24/8).

Komisi A dalam catatanya menekankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatasi polemik kelebihan bayar gaji atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan pensiun atau wafat untuk 102 ASN di 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Karena adanya ASN yang telah meninggal dunia pensiun tugas belajar atau terkena hukuman disiplin dan sebagainya. Maka Komisi A meminta adanya perbaikan SOP, sehingga terjadi lagi kelebihan pembayaran gaji yang menjadi temuan BPK,” kata Nasrullah, Sekretaris Komisi A DPRD DKI di gedung DPRD DKI Jakarta.

Komisi B dalam salah satu catatannya mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mitra kerja melaporkan audit finansial dan audit kinerja secara dari masing-masing BUMD secara triwulan. Laporan secara berkala tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan akuntabilitas dan pengawasan terhadap kinerja BUMD.

“Baik BUMD yang mendapatkan dana PMD (Penyertaan Modal Daerah) maupun yang tidak mendapatakan dana PMD. Hal ini diperlukan agar pengawasan dapat berlangsung lebih baik lagi,” terang Abdul Aziz, Ketua Komisi B DPRD DKI.

Selanjutnya, Komisi C bidang keuangan dalam catatan mendorong Pemprov agar mengoptimalkan serapan anggaran sesuai perencanaan. Pasalnya, dalam Laporan Pemerintah Keuangan Daerah (LKPD) yang dikoreksi BPK terdapat Sisa Lebih Penghitungan APBD (SiLPA) DKI 2020 sebesar Rp5,15 triliun.

“Maka dari itu Komisi C merekomendasikan kepada Kepala BPPBJ (Badan Pengelola Barang Jasa) Provinsi DKI Jakarta agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan diawal tahun anggaran. Untuk menghindari terjadinya keterlambatan penyelesaian perkejaanndi lapangan dan berdampak pada SiLPA di tahun anggaran berjalan,” ucap Rasyidi HY, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI.

Komisi D bidang pembangunan mengimbau agar pembangunan sumur resapan dibuat secara representatif. Tentunya dengan memperhatikan kondisi wilayah sekitar di lokasi pembangunan.

“Jadi harus dibuat benar-benar dibut di titik cekungan terendah, dan jangan ada yang lebih tinggi dari jalan agar serapan air lebih efektif,” terang Nova Harivan Paloh, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI.

Terakhir, Komisi E bidang kesejahteraan rakyat mendorong perbaikan data sistem pada program unggulan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Mengingat, hal tersebut menjadi salah satu catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah DKI Jakarta di sepanjang 2020.

“Terjadi kelebihan pembayaran KJP untuk 1.146 siswa yang telah lulus,” ungkap Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI.

Dengan demikian, Ketua Banggar DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) konsisten menindaklanjuti setiap catatan yang di sampaikan komisi-komisi untuk perbaikan pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya.

“Mohon kiranya agar yang sudah di bahas di komisi-komisi tidak boleh bergeser lagi. Saya minta kepada eksekutif agar ditaati, karena kami tidak mau di pembahasan anggaran ada yang masuk lagi jangan ngambang, kalau seperti itu tidak akan tercapai,” ucap Pras sapaan karib Prasetio.

Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan akan mengevaluasi secara menyeluruh dalam catatan-catatan komisi terhadap P2APBD DKI 2020. Khususnya, dalam mekanisme proses lelang barang dan jasa yang selama ini menjadi persoalan terjadinya SiLPA.

“Masukan-masukan terkait lelang di awal tahun ini akan menjadi masukan-masukan yang serius sekali bagi kami kita semunya di lingkungan jajaran SKPD itu bisa ditindaklanjuti pada tahun-tahun yang akan datang,” tandas Marullah. (DDJP/alw/oki)