Catatan Komisi-Komisi Terhadap Penggunaan APBD 2018

July 9, 2019 11:41 pm

Empat dari lima Komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Catatan tersebut disampaikan langsung perwakilan komisi dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018.

Dalam catatannya, Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang pemerintahan memiliki kendala dalam perencanaan dan penganggaran. Alhasil, realisasi anggaran tidak sesuai dengan perencanaan penganggaran.

Sejumlah SKPD yang dinilai belum maksimal menyerap APBD 2018 antara lain, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Biro Hukum, Setda, dan Biro Umum Setda DKI Jakarta.

“Karena itu Komisi A mendorong agar seluruh SKPD di bidang pemerintahan menyusun grand desain pelaksnaan kerjasama daerah yang mengaju pada upaya pencapaian panca upaya sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Syarif, Sekretaris Komisi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7).

Secara umum, Komisi B DPRD DKI Jakarta dalam catatannya menilai masih banyak program di SKPD bidang perekonomian yang tidak berjalan di sepanjang tahun anggaran 2018. Penyebabnya, karena kegagalan lelang yang diharapkan dapat diantisipasi di pelaksanan APBD 2019.

“Lalu sehubungan dengan restrukturisasi SKPD di bidang perekonomian, maka Asisten Perekonomian perlu memberikan penjelasan tentang rencana kedepan, sehingga restrukturisasi lebih berdampak positif,” ungkap Mualif ZA, Sekretaris Komisi B.

Selanjutnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta dalam catatannya mengharapkan sejumlah SKPD bidang pembangunan seperti Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan, dan Biro Penataan Kota, dan Lingkungan Hidup memperbaiki kualitas serapan anggaran.

“Ini perlu dilakukan karena serapan SKPD tersebut hanya sebesar 80,69%,” ujar Iman Satria, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Agar kondisi serupa tak kembali terulang, lanjutnya Komisi D mendrong agar SKPD tersebut memperbaiki mekanisme pelaksanaan lelang barang dan jasa. Kedepannya tahapan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan lebih awal sehingga pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan tepat waktu.

“Kami juga mendorong agar adanya koordinasi yang baik antara SKPD tersebut dengan BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa), agar kendala lelang barang dan jasa ini dapat diantisipasi,” ungkapnya.

Kemudian, Komisi E DPRD DKI Jakarta dalam catatannya mendorong SKPD bidang kesejahteraan rakyat memperbaiki kualitas serapan anggaran di APBD 2019. Selain itu, melakukan inovasi program pada Dinas Perpusatakaan dan Arsip, meningkatkan pembinaan atlet di Dinas Pemuda dan Olahraga, dan memberikan jalur khusus bagi pasien lansia, disabilitas, dan bayi.

“Selain itu, Komisi E mengusulkan pembangunan RPTRA di setiap kelurahan yang ada di Jakarta agar terjadinya keadilan dan pemerataan,” Muhammad Ramly, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan akan segera memproses seluruh catatan Komisi untuk dikompilasikan ke dalam draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018.

“Jadi catatan nya banyak hal, dari Komisi E banyak, Komisi A juga ada, dan komisi D juga ada. Saya kira catatan-catatan perlu mendapat perhatian dari Pemprov DKI,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)