Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Rasyidi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menagih pajak tertunggak tahun 2023.
Hal tersebut diminta, mengingat hasil evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2023 capaiannya dinilai masih rendah.
Terobosan diperlukan Bapenda DKI sebagai upaya menarik para wajib pajak membayar tunggakan tahun lalu. Salah satunya yakni dengan program jemput bola dan promo.
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Rasyidi dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. (dok.DDJP)
“Merekomendaikan kepada kepala Bapenda agar memaksimalkan penagihan denda pajak daerah dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Rasyidi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/8).
Diketahui capaian target pendapatan denda pajak daerah Tahun Anggaran 2023 hanya terealisasi 63,2 persen atau Rp288 miliar dari target Rp457 miliar. (DDJP/apn/gie)