Butuh Regulasi Perlindungan Tempat Usaha dari Ancaman Kebakaran

April 24, 2024 2:46 pm

Kebakaran yang melanda rumah toko (Ruko) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menyebabkan tujuh orang meninggal dunia, dan lima orang mengalami luka bakar.

Menyoroti hal itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong Pemprov DKI segera membuat regulasi terkait keselamatan karyawan di tempat-tempat usaha untuk mencegah hal serupa kembali terjadi. Salah satunya yakni mewajibkan adanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Pemprov dalam hal ini harus membuat regulasi untuk melindungi keselamatan warga sekaligus mengawasi kelayakan APAR dan ruko itu sendiri,” ujar pria yang akrab disapa Rio saat dihubungi, Rabu (24/4).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (dok.DDJP)

Nantinya, regulasi keselamatan juga harus mencantumkan kewajiban para pengusaha menyediakan pintu darurat guna menjadi akses keluar bagi para karyawan. Sehingga tidak ada karyawan yang terjebak di dalam kantor bila terjadi kebakaran.

“Sudah waktunya ruko yang ada di DKI memenuhi syarat keselamatan kebakaran, bukan hanya tentang adanya pintu darurat tetapi memastikan alat APAR selalu tersedia dan berfungsi dengan baik,” ungkap Rio.

Tak kalah penting, Rio juga mengingatkan Pemprov DKI membuat sanksi dan menindak tegas para pemilik tempat usaha yang tidak memenuhi standarisasi keselamatan bagi para karyawan.

“Sanksi juga bisa ditegakkan bila memang ada ruko yang tidak memenuhi standarisasi keselamatan, misalnya tidak mengeluarkan bukti bayar Pajak yang bersangkutan selama pemilik ruko belum penuhi standarisasi,” tandas Rio.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan ruko di Mampang Prapatan yang terbakar tidak mempunyai pintu atau akses darurat (emergency exit) yang menyebabkan tujuh korban terjebak di area lantai tiga dan meninggal dunia. (DDJP/yla/gie)